Arab Saudi Tutup 25 Hotel di Mekah karena Langgar Aturan Pariwisata

Pada Juli 2025, Kementerian Pariwisata Arab Saudi menutup 25 hotel dan penginapan di Mekah setelah hasil inspeksi menemukan berbagai pelanggaran terhadap regulasi pariwisata yang berlaku.

Penutupan ini merupakan bagian dari kampanye intensif pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor akomodasi, demi menjamin keselamatan para pengunjung dan memastikan kepatuhan terhadap standar layanan di kota suci.

Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pengoperasian tanpa izin resmi, kondisi kebersihan yang buruk, kurangnya pemeliharaan fasilitas, serta pelanggaran terhadap protokol keselamatan tamu.

“Langkah ini menunjukkan komitmen berkelanjutan kami untuk memastikan seluruh fasilitas mematuhi standar layanan dan keselamatan tertinggi,” ungkap Kementerian Pariwisata dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA).

Kementerian menyatakan bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa denda hingga satu juta riyal Saudi (sekitar Rp 4,3 miliar), perintah penutupan, atau keduanya.

Inspeksi yang dilakukan bertujuan menilai sejauh mana hotel dan penginapan mematuhi aturan resmi, termasuk kepemilikan izin operasional dari Kementerian Pariwisata.

Tempat-tempat yang ditutup diketahui tidak memiliki izin, mengalami kerusakan fasilitas, serta melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan tamu.

Kementerian menegaskan bahwa hanya fasilitas berizin dan memenuhi standar yang diizinkan beroperasi di Mekah, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan bagi jamaah umrah dan wisatawan.

Sebagai bagian dari inisiatif pelayanan publik, Kementerian Pariwisata juga meluncurkan kampanye bertajuk “Tamu Kami adalah Prioritas”, yang mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran melalui Pusat Pariwisata Terpadu di nomor 930 yang tersedia 24 jam sehari.

Naik Haji dengan Travel Haji resmi yang telah memiliki izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dari Kementrian Agama RI. Hati Tenang, Ibadahpun Khusu’

  • Perusahaan : PT. Tridaya Pesona Wisata
  • Brand Perusahaan : TRIDAYA Tour & Travel
  • Status Izin Perusahaan : Terdaftar di Kementerian Agama RI dengan predikat AKREDITASI A
  • Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) No. U. 115 Tahun 2022
  • Izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) 12390002303290004

Lihat Paket Haji Khusus/Plus Klik Gambar Dibawah

Berangkat Haji Dengan Visa Resmi dan Travel Resmi

Lihat Profil dan Sejumlah Penghargaan Kepada TRIDAYA Tour & Travel, klik halaman dibawah

Artikel yang Direkomendasikan