Pemerintah bersama DPR RI sepakat menurunkan batas usia minimal jemaah haji, dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun.
Kesepakatan ini sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang segera disahkan.
“Kalau sebelumnya 18 tahun, sekarang menjadi 13 tahun,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, usai Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umroh, Sabtu (23/8/2025).
Bambang menjelaskan, sempat ada usulan frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah”. Namun pemerintah menilai hal itu perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tadinya disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah. Kalau begitu, berarti ada kemungkinan menikah di bawah 13 tahun, padahal itu dilarang Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, pemerintah memberikan pandangan, lalu disepakati untuk diubah,” terangnya.
Rapat pembahasan DIM ini juga diikuti perwakilan pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Perhubungan.
Menurut anggota Komisi VIII DPR, Achmad, forum tersebut membahas seluruh isu krusial terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Bambang menambahkan, total 768 DIM berhasil dirampungkan dalam dua hari, sejak Jumat (22/8) hingga Sabtu (23/8).
Hasil pembahasan akan dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.