Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1446 H/2025 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp93.389.684,99.
Dari total BPIH tersebut, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70 persen atau Rp 65.372.779,49.
Sementara 30 persen sisanya atau Rp 28.016.905,5 akan disubsidi oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bila berkaca pada tahun lalu, maka BPIH mengalami lonjakan cukup signifikan, terutama dari sisi biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah haji (Bipih).
Tahun lalu, Kemenag dan DPR menetapkan BPIH sebesar Rp93,4 juta dengan rincian Bipih sebesar Rp56,04 juta atau 60 persen dari BPIH, sementara dana nilai manfaat sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen dari BPIH.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga ibadah haji dapat terlaksana dengan baik,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024) di Jakarta.
Dalam menyusun usulan BPIH ini Kemenag menggunakan asumsi dasar antara lain nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000/dolar US dan Rp4.266/SAR.
“Untuk besaran living cost sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar SAR 750,” tukas Menag.
Sumber: https://himpuh.or.id/blog/detail/2130/biaya-perjalanan-haji-reguler-tahun-2025-naik-kemenag-usul-setiap-jemaah-bayar-rp653-juta

Naik Haji dengan Travel Haji resmi yang telah memiliki izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dari Kementrian Agama RI. Hati Tenang, Ibadahpun Khusu’
- Perusahaan : PT. Tridaya Pesona Wisata
- Brand Perusahaan : TRIDAYA Tour & Travel
- Status Izin Perusahaan : Terdaftar di Kementerian Agama RI dengan predikat AKREDITASI A
- Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) No. U. 115 Tahun 2022
- Izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) 12390002303290004
Lihat Paket Haji Khusus/Plus Klik Gambar Dibawah
Lihat Profil dan Sejumlah Penghargaan Kepada TRIDAYA Tour & Travel, klik halaman dibawah



