Berikut adalah jenis Haji yang sah berdasarkan aturan dari pemerintah arab saudi:
- Haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. kuota jamaah haji Indonesia 2025 sebanyak 221.000 orang.
- Haji khusus atau sering disebut haji plus, adalah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah indonesia.
- Haji mujamalah Ini adalah penyelenggaraan haji berdasarkan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.
- Haji furodah Haji furodah merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
- Haji dakhili (haji dalam negeri), Haji Dakhili diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

