Arab Saudi Larang Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan banyak kalangan, dengan melarang pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci umat Islam, yakni Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Informasi ini didapatkan dari situs www.kemlu.go.id KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
JEDDAH, KERAJAAN ARAB SAUDI pertanggal 11/09/2024, 10:00 AM.

“Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah menyampaikan larangan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji atau umrah. 

Larangan ini berlaku baik untuk akad nikah yang dilakukan di dalam maupun di luar kedua masjid suci tersebut. Informasi ini disampaikan menanggapi pertanyaan yang sering diajukan oleh WNI melalui Nota Diplomatik KJRI Jeddah. Pihak berwenang Arab Saudi berharap aturan ini dapat dipahami dan ditaati oleh para jamaah.”

Sumber: https://www.kemlu.go.id/jeddah/id/news/30650/larangan-pelaksanaan-akad-nikah-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi

Naik Haji dengan Travel Haji resmi yang telah memiliki izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dari Kementrian Agama RI. Hati Tenang, Ibadahpun Khusu’

  • Perusahaan : PT. Tridaya Pesona Wisata
  • Brand Perusahaan : TRIDAYA Tour & Travel
  • Status Izin Perusahaan : Terdaftar di Kementerian Agama RI dengan predikat AKREDITASI A
  • Izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) No. U. 115 Tahun 2022
  • Izin PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) 12390002303290004

Lihat Paket Haji Khusus/Plus Klik Gambar Dibawah

Berangkat Haji Dengan Visa Resmi dan Travel Resmi

Lihat Profil dan Sejumlah Penghargaan Kepada TRIDAYA Tour & Travel, klik halaman dibawah

Artikel yang Direkomendasikan